Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri. Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Hukum Membayar Kafarat dengan Uang. Membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin dapat diwakilkan dengan lembaga sosial terpercaya. Menurut mazhab Syafi'i, masing-masing orang fakir atau miskin diberikan 1 mud makanan pokok (di Indonesia beras) yang setara dengan 750 gram. Menurut madzhab Syafi'i tidak diperbolehkan mengeluarkan Fidyah atau Kafarot berupa uang atau makanan cepat saji, sedangkan menurut madzhab Hanafi diperbolehkan membayar fidyah dengan cara memasak atau membuat makanan (termasuk nasi kotak tentunya), lalu mengundang fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan Bagikan : Al-Qur'an Surat Al-Maidah: 89, Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada Kalau ada seperti itu, pasti Nabi sallallahu'alaihi wa sallam melakukannya dan memberikan arahan agar membatalkan sumpahnya, jika dia melihat yang lainnya lebih baik darinya. Adapun beliau tidak melakukannya, bahkan mengarahkan agar membatalkan sumpahnya, kalau itu lebih baik disertai dengan melakukan kafarat sumpah. Wallahu a'lam. Kafarat atau Denda Hubungan Badan saat Puasa Ramadhan. Diketahui bahwa orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual, wajib menjalankan kifarah 'udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat (denda) sebagai berikut. Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang? kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin. Maka kafarat yang harus dibayar yaitu: 4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang. 40 orang x 1 Mud (Rp 15. Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau diangsur sesuai kemampuan. Hal lain yang harus diperhatikan ialah penyaluran kafarat diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda. Xuf0.