samasecara rela sepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah. 16 Ibid, hal. 84. 17 Ir. Adiwarman A modal (ma‟qud alaih), dan sighat (ijab dan qabul). Menurut ulama syafi‟iyah rukun mudharabah (qiradh) ada enam yaitu: a) Pemilik barang yang menyerahkan barang-barang b) Orang yang bekerja, yaitu yang mengelola barang yang Meskiterkesan berbeda dan banyak ragamnya namun pada intinya kalimat-kalimat itu sudah memenuhi syarat yang menjadikan ijab qabul pernikahan sah. Berikut kami sajikan contoh kalimat ijab dan qabul serta kalimat mewakilkan wali yang cukup mudah diucapkan oleh siapapun, termasuk oleh masyarakat awam. Ijabqabul itu diadakan dengan maksud untuk menunjukkan adanya unsur timbal balik terhadap perkataan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. 17 Sighat akad dapat dilakukan dalam 4 (empat) bentuk dengan penjelasan sebagai berikut: 18 a. Secara lisan, para pihak mengungkapkan kehendaknya dalam bentuk perkataan secara jelas. suatuperikatan, perjanjian yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariah Islamiyah yang mempengaruhi obyek yang diperikatkan oleh pelaku perikatan. Rukun : 1. Pernyataan untuk mengikatkan diri ( sighat al-'aqd ); 2. Pihak-pihak yang berakad ( al-muta'aqidain ); 3. 1 Sighat (Ijab dan Qabul) Syarat sah dan tidaknya akad syirkah tergantung pada sesuatu yang ditransaksikan dan juga kalimat akad hendaknya 20 Udin Saripudin, "Syirkah Dan Aplikasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah", Jurnal Ekonomi DanBisnis, 1 (April 2016), 64. 21 Ibid., 67. e Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab qabul. 5. Syarat-syarat ijab qabul: a. Ada ijab (pernyataan) mengawinkan dari pihak wali b. Ada qabul (pernyataan) penerimaan dari calon suami c. Memakai kata-kata "nikah", "tazwij" atau terjemahannya seperti "kawin"; d. Antara ijab dan qabul, bersambungan, tidak boleh terputus; e. Dalammuzara'ah, mukhabarah dan musaqoh biasanya terjadi dikalangan masyarakat saat ini, meskipun syarat dan ketentuan sudah ada tetapi masih saja sering terjadi kesalahpahaman antara pemilik tanah dengan si penggarap terutama dari segi hasilnya yang harus dibagi tetapi perolehan panen tidak sesuai dengan harapan kita. SighatAkad. Dalam dokumen BAB II KERANGKA TEORITIS A. Landasan Teori (Halaman 39-65) Mu'jir dan Musta'jir, yaitu melakukan ijab dan qabul ialah: Ungkapan, pernyataan dan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad ijarah.100. Dalam Hukum Perikatan Islam, ijab diartikan dengan SxN8Wl.